BERITA DIY – Pendaftar BPUM yang tidak memiiki rekening BRI masih bisa melakukan pengajuan bantuan UMKM. Rekening BRI bukan menjadi syarat untuk bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM.
Pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran BPUM 2021 hanya cukup memenuhi syarat berikut ini untuk bisa lolos dapat bantuan Rp1,2 juta:
- WNI dan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
- Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang
Setelah syarat di atas terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas berikut ini:
- KTP
- KK
- SKU atau NIB
Data pada berkas tersebut nantinya dimasukkan pada formulir pengajuan BPUM yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
Pengisian formulir tersebut dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Setelah data terverifikasi dan memenuhi syarat, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur melalui nomor HP yang dapat dihubungi.
Pihak bank penyalur bantuan UMKM usulan KemenkopUKM yaitu bank BUMN, bank BUMD, serta PT POS Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menunggu pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui ink resmi yang disediakan bank penyalur.