Lolos dan Dapat Dana BPUM Rp1,2 Juta, Jika Pelaku UMKM Dapat SMS Banpres atau Terdaftar di eform.bri.co.id

- 3 Juni 2021, 12:45 WIB
Pelaku UMKM bisa lolos banpres BPUM Rp1,2 juta jika mendapatkan SMS atau terdaftar di link eform.bri.co.id.
Pelaku UMKM bisa lolos banpres BPUM Rp1,2 juta jika mendapatkan SMS atau terdaftar di link eform.bri.co.id. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: Faktor Penyebab Pelaku UMKM Belum Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Solusi agar Banpres BPUM Segera Cair

Kepada pelaku UMKM yang pernah mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta di tahun 2020 masih dapat berkesempatan mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara domisili dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuan banpres dengan cara melampirkan SKU.

Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos dan memenuhi syarat mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta akan mendapatkan SMS, WA, atau telepon dari bank penyalur.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? BLT UMKM Mau Dilanjutkan di 2022, Ini Cara Daftar Banpres Cek eform bri co id Bisa BNI

Namun apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan dapat cek mandiri secara online melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI di eform.bri.co.id.

Berikut cara lengkap cek online apakah lolos banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak melalui link eform.bri.co.id:

  • Siapkan NIK KTP
  • Klik link eform.bri.co.id
  • Klik BPUM di daftar paling bawah
  • Masukkan NIK KTP di kolom Nomor KTP
  • Masukan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
  • Klik proses inquiry

Jika dinyatakan lolos menjadi penerima banpres BPUM Rp1,2 juta dapat segera melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa berkas seperti:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Buku rekening (jika diperlukan)
  3. SPTJM yang disediakan bank BRI tanpa materai
  4. Mematuhi protokol kesehatan

Baca Juga: Cuma Modal KTP Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta jika Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini 7 Fakta Banpres BPUM 2021

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan terdaftar di link eform.bri.co.id dapat melakukan pencairan hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x