BERITA DIY - Hanya bermodalkan KTP, pelaku usaha bisa cek online daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK KTP terdaftar, bisa dapat Banpres BPUM Rp3,6 juta.
Selain terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 dan Rp1,2 juta pada 2021 ini.
Sehingga bisa dapat Banpres BPUM senilai total Rp3,6 juta. Namun jika tahun lalu tidak dapat, maka hanya mempunyai kesempatan dapat bantuan Rp1,2 juta.
Berikut ini beberapa fakta soal pencairan BLT UMKM atau yang juga disebut Banpres BPUM 2021:
1. Jumlah Penerima
Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan memberikan BLT UMKM ke 12,8 juta orang. 9,8 juta pelaku usaha mikro sudah dapat.
Saat ini sisa kuota 3 juta orang dan belum bisa dipastikan kapan akan dicairkan lantaran menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
2. Batas Waktu Pendaftaran