BERITA DIY - Anda belum dapat BLT UMKM sebesar Rp 3,6 juta dari kemenkopUKM? Coba Anda cek di link eform.bri.co.id.
BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 3,6 juta adalah akumulasi jika Anda mendapatkan BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
Karena besaran BLT UMKM di tahun 2020 lebih besar dibanding tahun ini, yaitu sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Alasan Tidak Dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta dengan Cara Ini
Tenang saja, Jika Anda di tahun 2020 sudah mendapatkan BLT UMKM, di tahun ini bisa mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 Juta.
Anda tidak perlu mendaftarkan lagi usaha mikro Anda untuk mendapatkan Banpres BPUM. Jika Anda mendapatkan kedua BLT tersebut maka Anda akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 3,6 juta rupiah.