BERITA DIY - Bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro berupa BLT UMKM atau Banpres BPUM pada tahun ini masih terus berjalan.
Total jika pemilik UMKM menerima bantuan di tahun 2020 dan 2021, maka bantuan yang diterima sebesar Rp 3,6 juta.
Besaran bantuan yang diberikan oleh KemenkopUKM pada tahun 2020 lebih besar dibandingkan tahun 2021 yaitu sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan BLT UMKM yang diberikan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Tidak Dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta? Segera Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Ini
Pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp 3,6 juta jika pemilik UKM menerima bantuan pada tahun 2020 dan pada tahun 2021.
Dengan begitu alasan pemilik UMKM yang tidak dapat BLT UMKM Rp 3,6 juta karena tidak mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 karena tidak mendaftar atau tidak memenuhi syarat.
Pelaku UMKM yang sudah dapat di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan ingin dapat lagi sehingga menjadi Rp3,6 maka harus dapat bantuan tahun ini.
Namun tenang saja dan tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mendaftarkan usaha mikro Anda untuk menjadi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta.