5. Tidak sedang mengakses KUR
Baca Juga: Daftar BPUM Tahap 3 Dibuka hingga 28 Juni, Ini Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Setelah Anda memenuhi 5 syarat di atas kemudian lakukan langkah berikut ini untuk jadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta :
1. Siapkan dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
Jika sudah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 Juta, maka Anda tinggal menunggu data Anda diverifikasi.
Setelah data Anda sudah diverifikasi sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, maka Anda akan mendapatkan sms pemberitahuan kalau Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM.