Alasan Tidak Dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta dengan Cara Ini

- 1 Juni 2021, 13:56 WIB
Alasan tidak dapat BLT UMKM Rp 3,6 juta, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 juta dengan cara ini
Alasan tidak dapat BLT UMKM Rp 3,6 juta, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 juta dengan cara ini /kolase tangkap layar banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

5. Tidak sedang mengakses KUR

Baca Juga: Daftar BPUM Tahap 3 Dibuka hingga 28 Juni, Ini Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Setelah Anda memenuhi 5 syarat di atas kemudian lakukan langkah berikut ini untuk jadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta :

1. Siapkan dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon seluler

Baca Juga: Bocoran BLT UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair: Cek Online Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum

Jika sudah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 Juta, maka Anda tinggal menunggu data Anda diverifikasi.

Setelah data Anda sudah diverifikasi sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, maka Anda akan mendapatkan sms pemberitahuan kalau Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah