BERITA DIY - Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp3,6 juta jika tahun lalu dapat BLT UMKM Rp2,4 juta dan tahun ini dapat lagi Rp1,2 juta.
BLT UMKM yang juga disebut Banpres BPUM bagi nasabah PNM Mekaar ataupun bukan ini diberikan ke pelaku usaha mikro yang terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Simak cara daftar BLT UMKM 2021, lengkap dengan syarat dan cek online penerima Banpres BPUM PNM Mekaar agar terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Adapun syarat utama mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp3,6 juta adalah harus dapat dan Rp2,4 juta terlebih dahulu di tahun lalu dan cair lagi sebesar Rp1,2 juta tahun ini.
Pelaku usaha mikro yang sudah dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar tahun lalu tidak perlu daftar lagi tahun ini karena Dinas Koperasi dan UKM sudah mempunyai data calon penerima BLT UMKM untuk diberikan tahun ini.
Jika tahun lalu tidak dapat dana Rp2,4 juta, maka pelaku usaha mikro hanya tinggal mempunyai kesempatan untuk dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro ini sebesar Rp1,2 juta.
Lantas, bagaimana cara dapat BLT UMKM 2021? Apakah pendaftaran bisa dilakukan secara online?