Lolos dan Dapat Dana BPUM Rp1,2 Juta, Jika Pelaku UMKM Dapat SMS Banpres atau Terdaftar di eform.bri.co.id

- 3 Juni 2021, 12:45 WIB
Pelaku UMKM bisa lolos banpres BPUM Rp1,2 juta jika mendapatkan SMS atau terdaftar di link eform.bri.co.id.
Pelaku UMKM bisa lolos banpres BPUM Rp1,2 juta jika mendapatkan SMS atau terdaftar di link eform.bri.co.id. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Pelaku UMKM dapat dinyatakan lolos program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur.

Jika pelaku UMKM yang telah daftar pengajuan banpres BPUM Rp1,2 juta belum kunjung mendapatkan SMS dari bank penyalur, salah satunya BRI dapat cek online melalui link eform.bri.co.id.

Link eform.bri.co.id merupakan cara cek online yang disediakan Bank BRI sebagai bank penyalur bantuan dana banpres Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Cukup menggunakan NIK KTP, pelaku UMKM yang cek melalui link eform.bri.co.id dapat mengetahui apakah terdaftar dan memenuhi syarat untuk lolos sebagai penerima banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Perlu diketahui, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima banpres BPUM Rp1,2 juta harus telah memenuhi syarat sebagai pendaftar BPUM sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Tanda Lolos Daftar BLT UMKM 2021, Login Link Ini Pakai KTP Bisa Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta

Jika sudah memenuhi syarat pendaftaran BPUM tersebut, pengajuan banpres dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota masing-masing dengan membawa berkas atau data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Data tersebut dapat diajukan secara online atau offline tergantung dari kebijakan masing-masing Dinas Koperasi masing-masing wilayah.

Link untuk pendaftaran online bisa diperoleh dari website resmi atau akun sosial media resmi Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Faktor Penyebab Pelaku UMKM Belum Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Solusi agar Banpres BPUM Segera Cair

Kepada pelaku UMKM yang pernah mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta di tahun 2020 masih dapat berkesempatan mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara domisili dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuan banpres dengan cara melampirkan SKU.

Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos dan memenuhi syarat mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta akan mendapatkan SMS, WA, atau telepon dari bank penyalur.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? BLT UMKM Mau Dilanjutkan di 2022, Ini Cara Daftar Banpres Cek eform bri co id Bisa BNI

Namun apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan dapat cek mandiri secara online melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI di eform.bri.co.id.

Berikut cara lengkap cek online apakah lolos banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak melalui link eform.bri.co.id:

  • Siapkan NIK KTP
  • Klik link eform.bri.co.id
  • Klik BPUM di daftar paling bawah
  • Masukkan NIK KTP di kolom Nomor KTP
  • Masukan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
  • Klik proses inquiry

Jika dinyatakan lolos menjadi penerima banpres BPUM Rp1,2 juta dapat segera melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa berkas seperti:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Buku rekening (jika diperlukan)
  3. SPTJM yang disediakan bank BRI tanpa materai
  4. Mematuhi protokol kesehatan

Baca Juga: Cuma Modal KTP Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta jika Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini 7 Fakta Banpres BPUM 2021

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan terdaftar di link eform.bri.co.id dapat melakukan pencairan hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima banpres BPUM.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x