Dokumen yang harus dibawa saat mendaftar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Pengusaha UMKM diharapkan segera mendaftar sebab pendaftaran hanya dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021 mendatang. Artinya tinggal 25 hari lagi sampai pendaftaran BLT UMKM ditutup.
Namun jauh sebelum mendaftar, pastikan Anda sebagai pelaku UMKM harus memenuhi berbagai syarat agar BLT UMKM atau Banpres BPUM cair.