BERITA DIY - BLT UMKM atau Banpres BPUM masih dicairkan oleh Pemerintah sampai saat ini. Pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp 1,2 juta diharapkan segera mendaftar. Ck cara daftar BLT UMKM 2021 di artikel ini.
Seperti diketahui, BLT UMKM ini diberikan Pemerintah kepada pengusaha mikro dalam rangka membantu usaha UMKM agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Namun banyak pelaku UMKM yang tidak tahu cara daftar BLT UMKM. Berikut ini cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
Berikut cara untuk mengetahui lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota Anda:
- Buka browser internet yang ada di HP atau buka aplikasi Google
- Masukkan kata kunci: Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota (Tempat tinggal)
- Klik SEARCH atau CARI
- Setelah itu akan muncul lokasi tersebut untuk daftar BLT UMKM 2021
2. Selanjutnya segera datang ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.