Banyak pelaku UMKM belum mendaftar Banpres BPUM sehingga tentu saja tak akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut ini tata cara daftar BLT UMKM.
Baca Juga: Tak Dapat BLT BPUM BRI hingga BST? Daftar Banpres BUMN PNM Aja, Ada Rp 1,2 Juta per Pemerima
Cara Daftar BLT UMKM
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB