- Mengisi formulir data diri yang disediakan
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian penyebab kedua, pelaku UMKM sudah mendaftar BLT UMKM namun ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT yang ditetapkan.
Berikut ini simak syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah selesai mendaftar dan memenuhi syarat, pengusaha mikro UMKM dapat melakukan cek daftar penerima bantuan di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.