BERITA DIY - Batas pengajuan BLT UMKM adalah Jumat, 28 Juni 2021. Tiap pelaku usaha mikro akan menerima BLT sebesar Rp1,2 juta. Berikut tata cara pengajuannya.
Seperti tercantum dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021, para pelaku usaha mikro diperbolehkan mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Pengajuan tersebut nantinya akan didisposisikan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) pusat dan dilanjutkan dengan pengumuman lolos seleksi.
Jika telah dinyatakan lolos, pelaku usaha akan menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat dicairkan di bank-bank penyalur seperti BNI dan BRI.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak, lakukan pengecekan nama penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI dan cek di banpresbpum.id di bagi nasabah BNI.
Syarat-syarat mengajukan BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)