BERITA DIY - Pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM 2021 baik di eform BRI melalui https://eform.bri.co.id/bpum maupun lewat BNI di https://banpresbpum.id tidak bisa diakses oleh golongan tertentu.
Ketentuan penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah ditentukan sedemikan rupa agar manfaat bantuan dapat diberikan secara merata.
BPUM 2021 ini besaran nilai bantuannya dipangkas berbeda dengan tahun lalu. BLT UMKM 2021 hanya bisa sekali cair Rp1,2 juta dari yang sebelumnya Rp2,4 juta.
Lagi-lagi hal ini dilakukan pemerintah untuk memperluas jangkauan penerima bantuan dan merata.
BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dicairkan melalui 3 tahap. Dana BPUM sebesar Rp15,36 triliun ini sudah tersalurkan melalui tahap 1 dan 2 kepada 8,6 juta dari target 9,8 juta UMKM. Data ini berdasar pada data Kemenkop UKM per awal Mei 2021.
Pada pencairan tahap 3 kuota penerima yang masih tersisa ada 3 juta pelaku UMKM yang bisa mencairkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Masyarakat bersyarat yang bisa menerima BLT UMKM ini adalah: