BERITA DIY - Tak dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM? Tak perlu bersedih, sebab ada BLT lain yang diperuntukkan bagi UMKM atau pelaku usaha mikro.
Adapun BLT yang bisa didapat selain BPUM ialah bantuan dari BUMN yang selama ini fokus menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil, PT Permodalan Nasional Madani atau PNM.
Yang disasar untuk mendapat bantuan UMKM ini adalah pelaku usaha mikro yang selama ini sudah pernah meminjam modal kepada BUMN PNM.
Dalam BLT PNM Mekaar tersebut, BUMN itu memberikan banpres kepada nasabah Mekaar sebanyak Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut sama dengan BLT BPUM yang disalurkan PNM.
Tujuan dari BLT PNM Mekaar ini adalah untuk membantu UMKM atau pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui penambahan modal.