BERITA DIY - Kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 juta atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka kembali BLT Subsidi Gaji yang sudah dijalankan di tahun 2020 dan sempat dihentikan beberapa waktu lalu.
Hal itu dibocorkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Usulan untuk dibuka kembali BLT Subsidi Gaji sudah dilayangkan kepada Kemnaker.
Dirinya juga menambahkan bahwa BLT subdidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan paling lambat pada bulan Juni.
Bagi karyawan atau pekerja yang ingin mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat menyimak terlebih dahulu kriteria atau syarat-syarat yang ditetapkan.