BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk kembali mencairkan bantuan subsidi gaji untuk karyawan atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada tahun 2021 ini.
Saat ini Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp2,4 juta ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah menjelaskan, jika tidak ada halangan, bantuan ini akan cair pada Juni 2021.
Baca Juga: BLT BPJS 2021 Siap Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Karyawan dan Cek BSU Rp2,4 Juta di Sini
Karyawan atau pekerja yang berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Selain itu, karyawan juga harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan mendapatkan gaji atau upah yang dipotong untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga harus mempunyai rekening aktif karena bantuan ini akan ditransfer langsung ke nomor rekening yang sudah didaftarkan.
Pada periode pencairan tahun 2020 lalu, banyak karyawan yang gagal dapat bantuan ini karena rekening tidak terdaftar di BP Jamsostek.