Selain itu, karyawan yang memenuhi syarat juga akan mendapatkan SMS jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta sudah ditransfer ke rekening.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, karyawan yang mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besaran yang Diterima