Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima BSU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 24 Mei 2021, 21:00 WIB
Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima BSU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.*
Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima BSU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.* /kartika mahayadnya/Denpasar Update

Baca Juga: Cara Cek Daftar Dapat BLT UMKM Tahap 3 Tanpa Klik Link BPUM Banpresbpum.id dan Eform.bri.co.id Mei 2021

Cara cek online daftar penerima

Kemudian karyawan dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui langkah berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Jika Anda memilih kemnaker.go.id, klik Daftar di pojok kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS dan Cara Cek Online BSU Karyawan Rp2,4 Juta di kemnaker.go.id

Pada tahun 2020, BLT Subsidi Gaji ini diberikan dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Namun pada tahun ini belum diinformasikan mengenai besaran dana yang akan dibagikan kepada karyawan yang berhak menerima.

Itu tadi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan serta jadwal cair, syarat, cara daftar, dan cara cek online.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah