Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Perlu diketahui bahwa hingga hari ini Jumat, 14 Mei 2021, pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta masih dibuka di tahap 3 dan telah disalurkan untuk penerima di tahap 2.
Besaran bantuan Banpres BPUM tahun ini dua kali lipat lebih kecil dibandingkan tahun lalu karena anggaran Banpres BPUM 2021 disasarkan untuk 12,8 juta pelaku UMKM di yang terdaftar resmi.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya di Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat
Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM
Anggaran yang disiapkan pemerintah adalah Rp15,36 triliun yang ditujukan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Indonesia pasca Covid-19.
Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.