Data NIK KTP Tidak Ditemukan di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Satu Ini

- 8 Mei 2021, 09:06 WIB
Data NIK KTP tidak ditemukan sebagai penerima BPUM di banpresbpum.id.
Data NIK KTP tidak ditemukan sebagai penerima BPUM di banpresbpum.id. /Tangkap Layar banpresbpum.id

BERITA DIY - Penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM dapat dicek di laman banpresbpum.id dengan memasukkan NIK KTP pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Bank BNI telah memberikan fasilitas berupa laman online bagi pelaku UMKM agar dapat melakukan cek tanpa harus datang ke bank BNI untuk mengetahui apakah bantuan BPUM sudah cair atau belum.

Apabila data NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di banpresbpum.id, maka pelaku UMKM dapat melakukan cek di bank penyalur lain karena banpresbpum.id hanya diperuntukkan untuk pengguna rekening BNI atau bantuan yang disalurkan BNI.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Penerima BLT UMKM Jadi 12,8 Juta: Buruan Daftar!

Oleh karena itu, pelaku UMKM dapat memastikan dengan cek NIK KTP nya di link penerima BPUM yang disalurkan BRI di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Banpres BPUM tahun 2021 merupakan penyaluran tahap 2 yang tidak lain adalah kelanjutan dari BPUM tahun 2020 dengan nominal R1,2 juta yang disalurkan oleh bank BNI dan BRI.

Hingga hari ini Sabtu, 7 Mei 2021, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021 dengan rencana penambahan kuota oleh pemerintah.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2 dengan Nominal Rp1,2 Juta, Cek NIK di banpresbpum.id

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berencana memperluas penyaluran Banpres BPUM menjadi 12,8 juta pelaku UMKM penerima sebagai salah satu strategi Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN setelah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x