Syarat Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Penerima BLT UMKM Jadi 12,8 Juta: Buruan Daftar!

- 7 Mei 2021, 09:06 WIB
Kuota penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta rencana ditambah menjadi 12,8 juta pelaku UMKM.
Kuota penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta rencana ditambah menjadi 12,8 juta pelaku UMKM. /depkop.go.id

BERITA DIY - Pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM berencana memperluas cakupan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang dikenal dengan istilah BPUM dengan kuota penerima tahun 2021 ini menjadi 12,8 juta UMKM yang terdampak pandemi.

Setiap UMKM penerima berhak mendapatkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan yang dapat dicek di eform.bri.co.id untuk bank penyalur BRI dan banpresbpum.id untuk bank penyalur BNI.

Cara melakukan cek dapat dilakukan dengan memasukkan NIK KTP pelaku UMKM untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah cair dan dapat mengetahui dimana bantuan dicairkan di BRI atau BNI.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Caranya Cek di Link Ini

Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Banpres BRI eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Klik Link BPUM Ini

Hingga hari ini Jumat, 7 Mei 2021, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku UMKM secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021 dengan rencana penambahan kuota menjadi 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link Ini

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x