BERITA DIY - Program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM kembali cair bulan ini. Bantuan ini telah dijalankan sejak tahun 2020 dan kembali dilanjutkan di 2021 dengan terdapat beberapa perubahan.
Simak langkah-langkah pendaftaran BLT UMKM 2021 yang terdapat pada artikel.
Jika pada tahun lalu, besaran BPUM UMKM ini diberikan dengan nominal Rp 2,4 juta, ditahun ini bantuan tersebut turun 50 persen menjai Rp 1,2 juta.
Pada tahun ini, anggaran yang disiapkanyang untuk BPUM sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. BLT UMKM ini telah cair sejak awal tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.
"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021.
Kemudian pada pasal selanjutnya yakni pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Sehingga bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya belum mendapatkan BPUM ini dapat mendaftar dan mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link BLT BNI Banpresbpum.id
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021: