BLT UMKM Rp 1,2 Juta Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran, Daftarkan Banpres BPUM

- 8 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi bantuan cair BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi bantuan cair BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021. /Instagram.com/@bank_indonesia
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Cara mendaftar BPUM BLT UMKM 2021 :

1. Siapkan dokumen berupa:

  • Fotokopi e-KTP,
  • fotokopi KK,
  • fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon seluler

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa dapat bantuan ini dan akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur jika pendaftarannya berhasil.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah