BLT UMKM Rp 1,2 Juta Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran, Daftarkan Banpres BPUM

- 8 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi bantuan cair BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi bantuan cair BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM kembali cair bulan ini. Bantuan ini telah dijalankan sejak tahun 2020 dan kembali dilanjutkan di 2021 dengan terdapat beberapa perubahan.

Simak langkah-langkah pendaftaran BLT UMKM 2021 yang terdapat pada artikel.

Jika pada tahun lalu, besaran BPUM UMKM ini diberikan dengan nominal Rp 2,4 juta, ditahun ini bantuan tersebut turun 50 persen menjai Rp 1,2 juta.

Pada tahun ini, anggaran yang disiapkanyang  untuk BPUM sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. BLT UMKM ini telah cair sejak awal tahun.

Baca Juga: Tanda Lolos BLT BPUM, Cek Namamu di Link eform.bri.co.id Pakai NIK eKTP: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Cair

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021. 

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021.

Kemudian pada pasal selanjutnya yakni pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Sehingga bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya belum mendapatkan BPUM ini dapat mendaftar dan mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link BLT BNI Banpresbpum.id

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Cara mendaftar BPUM BLT UMKM 2021 :

1. Siapkan dokumen berupa:

  • Fotokopi e-KTP,
  • fotokopi KK,
  • fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon seluler

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa dapat bantuan ini dan akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur jika pendaftarannya berhasil.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah