BERITA DIY - Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 ini yang disalurkan melalui bank BRI dan BNI.
Penyaluran melalui BRI dapat dicek di laman eform.bri.co.id dan untuk penyaluran melalui BNI dapat dicek di laman banpresbpum.id menggunakan NIK KTP pelaku UMKM.
Banpres BPUM tahun 2021 ini merupakan tahap 2 atau keberlanjutan dari penyaluran Banpres BPUM tahun 2020 dengan perubahan nominal bantuan dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta sebagai rencana strategis Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hingga hari ini Sabtu, 8 Mei 2021, Banpres BPUM Rp1,2 juta masih dalam tahap penyaluran ke pelaku UMKM penerima menyesuaikan jam layanan bank penyalur.
Pelaku UMKM yang telah mendapatkan BPUM tahun 2020 sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPUM tahun 2021 kembali berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Penerima BLT UMKM Jadi 12,8 Juta: Buruan Daftar!
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id: