- Buka laman eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Penurunan besaran bantuan disebabkan karena BPUM tahun 2021 menggunakan anggaran tersisa dari BPUM tahun 2020 sebelumnya sehingga nominalnya jauh lebih kecil dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.
"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.
Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.
Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan di Bank BNI, Cek di banpresbpum.id untuk Cek Penerima