BERITA DIY - Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang sudah mendapatkan SMS dari BRI dan BNI bisa cek online daftar penerima bantuan Rp1,2 juta ini di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Setelah itu, mereka bisa segera datang ke bank terdekat untuk mencairkan BLT UMKM dengan memenuhi syarat dan membawa KTP dan bukti penerima Banpres BPUM ini.
Pelaku usaha mikro yang tidak mempunyai buku rekening juga tak perlu khkawatir tidak dapat bantuan ini karena akan dicetakkan saat pencairan di bank dengan membawa KTP untuk menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat bantuan ini juga masih punya kesempatan untuk dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta dengan cara mendaftar.
Sebelum mendaftar, pelaku usaha mikro sebaiknya harus mengetahui syarat penerima BLT UMKM ini.
Menurut UU No 20 tahun 2008 tidak semua usaha bisa dikategorikan usaha mikro, sehingga tidak semua bisa mendapatkan Banpres BPUM.
Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.