BERITA DIY - Penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun ini untuk menambah modal usaha dengan cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Kemenkop UKM membuka peluang seluas-luasnya untuk pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta tahun lalu kembali mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tahun ini sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan telah melegalkan pelaku UMKM dapat dua kali mendapat BPUM.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Hingga Rabu, 12 Mei 2021, Banpres BPUM Rp1,2 juta masih dalam pendaftaran tahap 3 yang ditujukan untuk 12,8 juta UMKM dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.
Pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan usaha Rp1,2 juta dengan penyaluran dilakukan bekerja sama dengan bank BRI dan BNI sebagai bank penyalur Banpres BPUM.
Pendaftaran Banpres BPUM dilakukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dengan melampirkan:
Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM