- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat
Bank BRI dan BNI telah menyiapkan platform online untuk cek pelaku UMKM penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, eform.bri.co.id untuk bantuan yang cair melalui BRI dan banpresbpum.id untuk bantuan yang cair di BNI.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cek di Link Ini
Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Apabila NIK KTP terdaftar ke dalam salah satu link di atas, maka pelaku UMKM dapat melakukan pencairan bantuan ke bank penyalur terkait untuk memanfaatkan dana bantuannya.***