Penuhi Syarat Ini Agar Lolos BLT BPUM Rp1,2 Juta, Cek Data Penerima Bantuan UMKM di Link banpresbpum.id

- 8 Mei 2021, 11:40 WIB
Syarat menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.
Syarat menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa
  1. Memenuhi syarat pendaftar BPUM, yaitu:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Daftar dan Cairkan BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id Banpres BPUM Cair

  1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten/Kota:
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:
  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran, Daftarkan Banpres BPUM

Apabila terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, maka pelaku UMKM akan menerima informasi melalui SMS, WhatsApp atau Telepon melalui nomor HP yang telah dilampirkan

Bantuan UMKM Rp1,2 juta juga akan disalurkan KemenkopUKM melalui beberapa Bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS.

Tahun ini program BPUM kembali dilanjutkan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM dengan besaran bantuan berbeda dari tahun lalu.

Jika tahun 2020 pelaku UMKM menerima Rp2,4 juta, maka tahun ini hanya akan menerima Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tanda Lolos BLT BPUM, Cek Namamu di Link eform.bri.co.id Pakai NIK eKTP: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Cair

Tutorial Lengkap: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021, Ikuti Langkah Ini Agar Rp 1,2 Juta Cair ke Rekeningmu

Meski pun besaran dana bantuan tersebut berbeda dari tahun 2020, namun pemerintah telah menambah besaran kuota jumlah penerima BLT UMKM, menjadi 24 juta penerima.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah