BERITA DIY - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang meloloskan pemudik yang melintas ke luar kota.
"Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Eddy Djunaedi dikutip ANTARA pada Jumat, 7 Mei 2021.
Eddy mengatakan penyekatan mudik untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa lebaran idul fitri tahun ini bukan hanya tugas pemudik saja, melainkan harus ada komitmen dari petugas juga.
Baca Juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 di Wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta, Dijaga 24 Jam
Namun, meski merupakan kebijakan yang harus ditegakkan, Eddy mengungkapkan anggota harus tetap menjaga sifat humanis agar tidak terlalu menakuti pemudik yang melanggar.
Selain itu, ia juga berpesan agar anggotanya tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri saat bertugas.
"Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tegas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegiatan persuasif humanis," katanya lagi.
Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.