Alur Pembuatan SIKM Terbaru untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Siapkan Syarat dan Berkas Berikut Ini

- 6 Mei 2021, 21:29 WIB
Alur pembuatan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Alur pembuatan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta

BERITA DIY – Alur pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat mudik lebaran Idul Fitri 2021 dalam masa pelarangan 6-17 Mei telah dirilis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pihak Dishub DKI Jakarta telah merilis alur, syarat, dan cara pembuatan SIKM melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada 6 Mei 2021.

“Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5),” ungkap pihak Dishub DKI Jakarta melalui caption Instagram tersebut.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Petugas Perintahkan Puluhan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Keputusan mengenai pengurusan dan alur pembuatan SIKM juga sudah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (6/6).

Pada penerbitan Keputusan Gubernus (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 mengenai Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut, Anies menerangkan beberapa hal terkait SIKM yang mulai berlaku 6-17 Mei 2021, yaitu:

  1. Penerbitan SIKM paling lama diberikan dua hari setelah syarat pengajuan pembuatan lengkap.
  2. Pelaku perjalanan yang membawa juga wajib membawa hasil negatif PCR, Swab Antigen, atau GeNose.
  3. SIKM hanya diberikan kepada individu

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Dishub DKI mengungkapkan jika SIKM hanya berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non mudik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan non mudik yaitu:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Berikut syarat berkas yang harus dipersiapkan sebelum pembuatan SIKM oleh masing-masing pemohon:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x