Macam-Macam Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik: Penundaan Gaji hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat

- 6 Mei 2021, 19:22 WIB
Macam-Macam Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik: Penundaan Gaji hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat.
Macam-Macam Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik: Penundaan Gaji hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat. /ANTARA/Rahmad

BERITA DIY - Larangan mudik sudah diberlakukan di berbagai daerah. Masyarakat yang hendak kembali ke kampung halaman untuk merayakan lebaran harus siap-siap kena sanksi dari petugas.

Sanksi tegas ini berlaku bagi siapapun yang nekat mudik di tengah pandemi, salah satunya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang memaksa diri untuk mudik, sanksi telah diberlakukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi ASN beserta dengan sanksi-sanksinya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 terkait larangan pegawai ASN mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Sanksi bagi ASN yang melanggar terbagi ke dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sidang, dan sanksi berat.

Rincian sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Adapun untuk sanksi disiplin ringan bervariasi, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Baca Juga: Catat! Ini 17 Lokasi Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021

Lalu, untuk sanksi sedang berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x