BERITA DIY - Puluhan pengendara kendaraan bermotor diperintahkan balik arah di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor.
"Semua pengemudi kendaraan bermotor, yang hendak masuk Aceh harus putar balik tanpa terkecuali. Jumlah kendaraan putar balik mencapai puluhan, namun data rincinya masih diolah," kata Kepala Polres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, di Aceh Tamiang, Kamis, 6 Mei 2021.
Sebagai informasi, putar balik tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang membawa penumpang. Perintah putar balik yang dilakukan petugas merupakan buntut dari kebijakan larangan mudik yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2017.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Sebagaimana keterangan di atas, tak semua kendaraan diperintahkan putar balik. Untuk kendaraan yang tidak dimaksudkan untuk mudik tetap diberikan akses untuk meneruskan perjalanan.
Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain truk pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, ambulans, membawa orang sakit, truk tangki membawa bahan bakar minyak, dan urusan nonmudik lainnya.
Ari Lasta Irawan mengungkapkan perbatasan Aceh-Sumatera dijaga ketat aparat gabungan sebagai pemberlakuan penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang itu. Menurut Ari, ada 86 personel gabungan yang dikerahkan menjaga pos larangan mudik.
"Pos perbatasan itu dikawal 24 jam sehari. Dalam satu gilir kerja ada 30 personel gabungan polisi, TNI, dan unsur pemerintah daerah," kata dia.