BERITA DIY - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis 6 Mei 2021 pukul 00.00.
Larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah ini akan berlaku hingga 17 Mei 2021. Semua moda transportasi dilarang untuk kegiatan mudik, baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Rabu (5/5/2021).
Meski begitu, Adita mengatakan larangan ini bukan berarti menghentikan total pergerakan moda transportasi.
Menurutnya, transportasi antarkota/provinsi masih bisa melayani penumpang seperti diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penumpang serta orang yang bisa melakukan perjalanan keluar kota adalah pihak yang berkepentingan bukan untuk mudik Idul Fitri.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Kendaraan di Tasikmalaya Meningkat
Mereka bepentingan untuk: