Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

- 6 Mei 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021.
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021. /Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta

BERITA DIY – Terkait pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai diterapkan untuk pelaku perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Pada wilayah DKI Jakarta, SIKM sebagai syarat perjalanan dapat diperoleh masyarakat melalui aplikasi, lemudian kelurahan untuk dilakukan verifikasi.

“Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” terang Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

Pada 6-17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik menggunakan moda transportasi apapun, termasuk darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dilansir dari laman Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, SIKM akan diberlakukan bagi perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, dengan syarat:

  • SIKM berlaku bagi individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi
  • Pemohon SIKM merupakan pelaku perjalanan dewasa yang berusia di atas 17 tahun
  • Merupakan kunjungan anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non-mudik tertentu lainnya

Baca Juga: Catat! Ini 17 Lokasi Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021

Selanjutnya, apabila telah memenuhi persyaratan di atas, SIKM bisa didapatkan dengan cara:

  1. Bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota POLRI dapat dimintakan kepada Pejabat Setingkat Esselon II
  2. Bagi Pegawai Swasta dapat dimintakan kepada Pemimpin Perusaahaan
  3. Bagi Masyarakat Umum dapat dimintakan kepada Kepala Desa atau Lurah

Nantinya, dkrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) akan diberlakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol Rest Area.

Selain itu, pengecekkan juga dilakukan di perbatasan kota besar, titik pengecekkan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh Anggota TNI/POLRI dan Pemerintahan Daerah.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x