Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

- 4 Mei 2021, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran.
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

BERITA DIY – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) agar diperbolehkan mudik akan mulai diberlakukan di beberapa lokasi di Indonesia mulai 6-17 Mei 2021, atau selama masa pelarangan mudik.

Sebut saja Surakarta yang memperbolehkan pemudik lokal mengantongi SIKM selama periode 6-17 Mei 2021.

“Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya,” ungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Resep Kue Kering Putri Salju, Kue Kering Bercita Rasa Manis yang Cocok untuk Hidangan Idul Fitri

Sementara itu, Kota Bekasi, Jawa Barat juga mewajibkan SIKM bagi warga masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah.

Hal yang sama juga wajib dilakukan oleh pendatang yang masuk wilayah Kota Bekasi dan ditambah wajib karantina selama lima hari.

“SIKM waji ditunjukkan warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas COVID-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu, 1 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

Sama dengan Kota Bekasi dan Solo, wilayah DKI Jakarta juga akan memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021.

DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x