Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

- 6 Mei 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021.
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021. /Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta

Baca Juga: Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

Selain SIKM, Dishub DKI Jakarta juga merilis  pengecualian penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor berikut ini:

  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaranaan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Kendaraan pengangkut barang dengan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  • Kendaran yang digunakan untuk keperluan mendesak non-mudik yang selanjutnya dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat, dengan syarat:
  1. Kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
  5. Kepentingan persalinan yang didampingin paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non-mudik tertentu lainnya
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI yang terlantar dan mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus.
  • Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

Baca Juga: PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

Sementara untuk pelaku perjalanan yang masih berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diwajibkan membawa SIKM.

“Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya, jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM,” terang Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain, Kamis, 6 Mei 2021.

Pengaturan SIKM di wilayah DKI Jakarta tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x