BERITA DIY – Pelaku UMKM di wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul kini sudah dapat melakukan pendaftaran secara online Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pelaku usaha mikro di wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul yang memenuhi syarat daftar, akan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Melalui akun Instagram resmi Dinas Koperasi UKM Daerah Istimewa Yogyakarta, @diskopukm.diy, sudah mulai membuka pendaftaran BPUM 2021.
Pendaftaran dapat dilakukan di dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sebelumnya, berikut syarat umum yang berasal dari KemenkopUKM untuk pengajuan BPUM 2021:
- Melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Menyerahkan dokumen tersebut kepadaDinas/Badan yang membuidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota
- Melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
- NIK KTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank BNI: Cukup Bawa 3 Berkas, BPUM 2021 Cair ke Rekening
Apabila terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, maka pelaku UMKM akan menerima informasi melalui SMS, WhatsApp atau Telepon melalui nomor HP yang telah dilampirkan.
Penerima dapat melakukan pencairan dana hibah BPUM Rp1,2 juta ke Lembaga Penyalur, yaitu Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT. POS, dengan membawa syarat:
- e-KTP
- Fotokopi NIB/SKU
- Kartu Keluarga
- Menandatangani serta mengonfirmasi sebagai penerima mutlak BPUM 2021
Berikut jadwal serta cara daftar online BPUM 2021 di seluruh wilayah Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta: