BERITA DIY - Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali cair pada 2021 ini. Pelaku UMKM yang sebelumnya terdaftar di eform.bri.co.id/bpum pada tahun lalu bisa dapat lagi tahun ini.
Penerima Banpres BPUM tahun lalu juga tidak perlu mendaftar ulang lagi di tahun ini. Namun besaran dana yang akan diterima tidak lagi Rp 2,4 juta, namun setengahnya.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat bantuan ini bisa mendaftar dan mengajukan diri sebagai penerima dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Pendaftaran bantuan BLT UMKM ini dilakukan dengan mendatangi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 April 2021: Benarkah Andin Hamil? Aldebaran Malah Buat Kesalahan Fatal?
Baca Juga: Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021, Dimulai Besok Minggu 18 April 2021
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri ataupun dengan cara berhimpun melalui kelompok UMKM.
Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).