Cek eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BPUM 2 Kali

- 17 April 2021, 10:35 WIB
Cek eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM dua kali, Banpres BPUM Rp1,2 juta cair.
Cek eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM dua kali, Banpres BPUM Rp1,2 juta cair. /Dok. E-Form BRI

Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

 

Baca Juga: 4 Zodiak yang Mengalami Nasib Baik Karir, Keuangan, dan Asmara di Ramalan Zodiak Hari Ini 17 April 2021

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Cair Lagi Bulan April! Cek di corona.jakarta.go.id, Nomor KK Terdaftar atau Tidak?

Dikutip Berita DIY dari akun instagram @kemenkopukm pada 16 April 2021, pelaku usaha mikro yang pernah dapat BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

 

Cara mengajukan banpres BPUM

1. Siapkan dokumenberupa:

  • Fotokopi e-KTP,
  • fotokopi KK,
  • fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah