Selain BPUM Rp1,2 Juta, Berikut 6 Bantuan yang Diberikan untuk UMKM di Tahun 2021

- 16 April 2021, 17:39 WIB
ILUSTRASI: Bantuan untuk UMKM selain BPUM dari pemerintah.
ILUSTRASI: Bantuan untuk UMKM selain BPUM dari pemerintah. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Pemerintah kembali melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 dengan memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM.

BPUM merupakan salah satu bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM dari pemerintah.

Selain BPUM, ternyata ada lima jenis bantuan lain yang bisa didapat pelaku UMKM untuk membantu menggerakkan perekonomian.

Baca Juga: Klarifikasi Usai Ditegur Susi Pudjiastuti, Lucinta Luna: Kami Semua Penyayang Binatang

Dana hibah untuk UMKM pada program BPUM tahun ini memang menurun dibandingkan tahun 2020, di mana pada tahun lalu setiap pelaku usaha mikro memperoleh dana Rp2,4 juta, sedangkan tahun ini hanya Rp1,2 juta.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Siapkan 3 Dokumen Ini agar BPUM Rp 1,2 Juta Cair

Maka dari itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan kesempatan memperoleh BPUM tahun 2020 masih bisa melakukan pengajuan pendaftaran di tahun 2021 ini dengan syarat sebagai berikut:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI atau POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 3 Daftar Patung Yesus Tertinggi di Dunia, Nomor Satu di Indonesia

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x