BERITA DIY - Simak syarat dan cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini dan cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bantuan langsung tunai kepada usaha mikro, kecil, dan mikro atau BLT UMKM pada tahun ini dengan jumlah Rp 1,2 juta lebih sedikit dari tahun 2020 lalu.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyiapkan anggaran hingga Rp15,3 triliun untuk digelontorkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 12 April 2021: Shio Anjing dan Kambing Bakal Dapat Peruntungan Besar
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 12 April 2021: Ada yang Sangat Beruntung dan Wajib Waspada Soal Karier
Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat dan mengikuti cara pendaftaran dengan baik.
Syarat penerima BLT UMKM BPUM:
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)