BLT UMKM Cair Lagi Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Rp1,2 Juta

- 6 April 2021, 08:04 WIB
BPUM 2021 untuk pelaku UMKM siap disalurkan lagi.
BPUM 2021 untuk pelaku UMKM siap disalurkan lagi. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) kembali ajan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro pada bulan April ini. Berikut syarat dan cara daftar untuk dapat BPUM atau BLT UMKM senilsi Rp1,2 juta.

BLT UMKM atau BPUM yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian UMKM ini ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021. Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro yang melakukan pendaftaran BPUM ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020, besaran bantuan yang diterima adalah sejumlah Rp2,4 juta. Sementara pada tahun 2021 ini besaran bantuan yang akan diterima adalah sejumlah Rp1,2 juta. Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi masyarakat pelaku UMKM agar dapat BLT sebesar Rp1,2 juta dari program BPUM:

Baca Juga: Berikut 4 Tips Memilih Ikan Cupang Berkualitas agar Tak Menyesal Kemudian Hari

  • Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008,
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro
    Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Nasi Goreng ala Hongkong Mudah dan Praktis!

Adapun data pelengkap untuk memenuhi berkas pendaftaran BPUM BLT UMKM adalah
NIK KTP, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan program BPUM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
    Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah mendaftarkan usahanya, penyaluran bantuan akan dilakukan oleh beberapa bank penyalur salah satunya adalah BRI yang akan mengirimkan pesan SMS atau menyiapkan situs pengumuman secara online atau eform untuk cek bantuan cair atau tidak.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x