BERITA DIY – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau sering disebut BLT UMKM.
Hanya saja penyaluran BPUM tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Penyaluran BPUM tahun 2021 mengacu pada Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 dimana besaran bantuan adalah Rp1,2 juta bukan lagi Rp2,4 juta.
Penyaluran BPUM dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM melalui bank BRI dengan sasaran sebanyak 12,8 juta penerima.
Baca Juga: Disebut Gelap Otak dan Jiwa, Ferdinand Hutahaean Dapat Sindiran Keras dari Benny K Harman
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi untuk 24 Juta Pelaku UMKM: Catat Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021
Cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan mudah melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Langkah untuk cek penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP (NIK)