BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi untuk 24 Juta Pelaku UMKM: Catat Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

- 5 April 2021, 08:49 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat daftar bantuan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, pendaftaran BPUM 2021 resmi dibuka.

Pelaku UMKM sudah dapat melakukan pengajuan pendaftaran untuk ikut BPUM 2021 ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah setempat.

Baca Juga: Dampak Siklon Tropis SEROJA Terhadap Cuaca Indonesia, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” terang pihak KemenkopUKM dalam caption di laman Instagram, Minggu, 4 April 2021.

KemenkopUKM akan kembali menyalurkan dana BLT bagi pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk 24 juta pelaku usaha mikro.

Meskipun dana BLT tersebut turun, dari tahun lalu yang sejumlah Rp2,4 juta, namun KemenkopUKM menambah jumlah penerima.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Rp 300 Ribu Tahap 3 Sudah Disalurkan, Cek Bansos yang Cair dengan KK di corona.jakarta.go.id

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima BLT UMKM:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x