- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Klik Link dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH, Cair Bulan Ini
- WNI, memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI atau POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: BPBD Ungkap Bencana Lahar Banjir di NTT Akibatkan 11 Orang Meninggal Dunia
Selanjutnya, lengkapi data berikut untuk melengkapi pengajuan daftar Banpres UMKM yaitu, NIK KTP, nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor HP yang bisa dihubungi.
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa nama dengan NIK tersebut dinyatakan sebagai penerima BPUM.
Pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima pemberitahuan SMS, dapat cek secara online pada laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Punya Spesifikasi Kamera 48 MP hingga Baterai 5.000 mAh, Harga HP Redmi Note 10 Cuma Rp 2 Jutaan
Cara tersebut dilakukan apabila penyaluran BPUM melalui Bank BRI, dan belum mendapatkan informasi SMS dari BRI Info.***