BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Cair April 2021 Diberikan ke 12 Juta Pelaku UKM, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 4 April 2021, 17:08 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram.com/ @kemenkopukm

BERITA DIY - Bantuan Presiden Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro atau BPUM UMKM kembali dibuka Arpil 2021 dan sudah dapet diakes. Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta akan didistribusikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT BPUM untuk UMKM sehingga totalnya menjadu 24 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

Pengumuman resmi dari Menkop UKM lewat Instagram @kemenkopukm para pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres BPUM UMKM ini segera mendaftarkan diri untuk dapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ramalan Karir Shio Besok 5 April 2021: Shio Ini Suksesnya Dimulai dari Bisnis Kolaboratif

Teten Masduki telah menyampaikan jika nominal bantuan Banpres BPUM untuk tahun ini berbeda dengan penerima BPUM tahun 2020. Hal ini dikarenakan anggaran yang dipakai dari sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM  yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Besok, 5 April 2021: Berikut Kemampuan yang Dapat Membantu Karier Zodiak-zodiak Ini

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syaray menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Liga Primer Inggris Newcastle vs Tottenham: Head to Head, Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x