Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:
- NIK KTP
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal sesuai KTP
- bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Daftar penerima Banpres BPUM UMKM nanti bisa di cek di link eform BRI di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.***